Salju

Daun Berjatuhan

Selamat Datang

Selamat Datang di Danny's Blog. Semoga bermanfaat......

Like

Tuesday, December 3, 2013

Al-Qur'an dan Sunnah Sebagai Sumber Hukum Islam


BAB I
PENDAHULUAN

1.1              Latar Belakang Masalah
Al-Qur’an adalah kalam Allah yang diturunkan secara bertahap melalui malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad saw yang lafaznya mengandung mukjizat, membacanya mempunyai nilai ibadah dengan periwayatan yang mutawatir, terdapat dalam mushaf dan dimulai dari surat Al-Fatihah dan berakhir pada surat An-Naas.
Sementara Sunnah secara literal berarti jalan hidup (sirah) atau jalan (thariqah) yang baik maupun yang buruk. Ibn Taimiyyah mengungkapkan bahwa sunnah adalah “adat kebiasaan (al-‘adah) yakni jalan (thariqah) yang terus diulang-ulang oleh beragam manusia, baik yang dianggap sebagai ibadah ataupun bukan ibadah”. Para ulama mendefinisikan sunnah sebagai “sesuatu yang diriwayatkan dari Nabi saw, baik berupa perkataan, perbuatan, persetujuan, penampilan fisik dan budi pekerti.  Kedua sumber islam itulah yang menjadi pedoman hidup kita di dunia dan keduanya tidak dapat dipisahkan satu sama lain.




BAB II
PEMBAHASAN

2.1    Definisi Ulumul Qur’an
Istilah “Ulumul Quran” berasal dari bahasa Arab yang terdiri dari dua kata, yaitu “Ulum” dan Al-Qur’an. Kata “Ulum” merupakan bentuk jamak dari kata “ilm”, yang berarti “ilmu-ilmu”. Istilah “ilm” merupakan bentuk masdhar ( kata kerja yang dibendakan ) yang artinya pemahaman dan pengetahuan sesuai dengan makna dasarnya, yaitu “Al-fahmu wa Al-idrak” (pemahaman dan pengetahunan). Kemudian, pengertiannya dikembangkan pada kajian berbagai masalah yang beragam dengan standar ilmiah. Kata “ilm”juga berarti “idrak Al-syai’ bi haqiqatih” ( mengetahui sesuatau dengan sebenarnya).
Kata “ulum” adalah bentuk jamak dari kata “ilm”, yang berasal dari kata dasar “alima-ya’lamu-‘ilman”, yang berarti mendapatkan atau mengetahui sesuatu dengan jelas, atau menjangkau sesuatu dengan keadaan yang sebenarnya. Ia berasal dari akar kata dengan huruf-huruf ‘ain, lam dan mim, yang berarti “asrun bi Al-syai yatamayyazu bihi ‘an gairihi” (keunggulan yang menjadikan sesuatu berbeda dengan yang lainnya), atau “sesuatu yang jelas”, “bekas” (hati, pikiran, pekerjaan, tingkah laku dan karya-karyanya) sehingga sesuatu itu terlihat dan diketahui sedemikian jelas, tanpa menimbulkan sedikit pun keraguan.
Ulumaul Qur’an adalah ilmu yang membahas masalah-masalah yang berhubungan dengan Al-Qur’an dari segi asbab an-nuzul (sebab-sebab turunnya Al-Qur’an), pengumpulan dan pnerbitan Al-Qur’an, pengetahuan tentang surat-surat Makkiyah dan Madaniyah, an-nasikh wal mansukh dan sebagainya.. ilmu ini dinamakan juga dengan Ushul Al-Tafsir (dasar-dasar tafsir), karena yang dibahas berkaitan dengan beberapa masalah yang harus diketahui oleh seseorang musafir sebagai sandaran dalam menafsirkan Al-Qur’an.
Al-Qur’an menurut ulama ushul fiqih dan ulama bahasa adalah Kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw yang lafaz-lafaznya mengandung mukjizat, membacanya mempunyai nilai ibadah, yang diturunkan secara mutawatir dan yang ditulis pada mushaf, mulai dari surat Al-Fatihah sampai surat an-Nas, dengan demikian secara bahasa, ‘Ulumulo Qur’an’ adalah ilmu-ilmu (pembahasan-pembahasan) yang berkaitan dengan Al-Qur’an.
Adapun definisi “Ulumul Qur’an secara istilah para ulama memberikan redaksi yang berbeda-beda, sebagai berikut:
1.      Menurut Al-Qaththan
Ilmu yang mencakup pembahasan-pembahasan yang berkaitan dengan Al-Qur’an dari sisi informasi tentang Asbab An-Nuzul, kodifikasi dan tertib penulisan Al-Qur’an, ayat-ayat yang diturunkan di Mekkah dan ayat-ayat yang diturunkan di Madinah dan hal-hal lain yang berkaitan dengan Al-Qur’an.
2.      Menurut Al-Zarqany
Beberapa pembahasan yang berkaitan dengan Al-Qur’an, dari sisi turunnya, urutan penulisan, kodifikasi, craa membaca, kemukjizatan, Nasikh, Mansukh, dan penolakan hal-hal yang bisa menimbulkan keraguan terhadapnya serta hal-hal lain.
3.      Menurut Abu Syahbah
Sebuah ilmu yang memilliki objek pembahasan yang berhubungan dengan Al-Qur’an, mulai proses penurunan, urutan penulisan, kodifikasi, cara membaca, penafsiran, kemukjizatan, nAsikh, Mansukh, muhkam muntasyabih, sampai pembahasan-pembahasan.
2.2       Pengertian Al-Qur’an
            Al-Qur’an adalah kalam Allah yang diturunkan secara bertahap melalui malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad saw yang lafaznya mengandung mukjizat, membacanya mempunyai nilai ibadah dengan periwayatan yang mutawatir, terdapat dalam mushaf dan dimulai dari surat Al-Fatihah dan berakhir pada surat An-Naas.


2.3       Pengertian Sunnah
Sunnah secara literal berarti jalan hidup (sirah) atau jalan (thariqah) yang baik maupun yang buruk. Ibn Taimiyyah mengungkapkan bahwa sunnah adalah “adat kebiasaan (al-‘adah) yakni jalan (thariqah) yang terus diulang-ulang oleh beragam manusia, baik yang dianggap sebagai ibadah ataupun bukan ibadah”. Para ulama mendefinisikan sunnah sebagai “sesuatu yang diriwayatkan dari Nabi saw, baik berupa perkataan, perbuatan, persetujuan, penampilan fisik dan budi pekerti.
2.4       Kedudukan dan fungsi Sunnah Sebagai Sumber Islam
            1. Kedudukan Sunnah Sebagai Sumber Islam
            Sunnah dalam Islam memiliki kedudukan yang sangat penting. Dimana Sunnah merupakan salah satu sumber hukum kedua setelah Al-Qur’an. Al-Qur’an akan sulit tanpa Sunnah. Memakai Al-Qur’an tanpa mengambil Sunnah sebagai landasan hukum dan pedoman hidup adalah hal yang tidak mungkin, karena Al-Qur’an akan sulit dipahami tanpa menggunakan Sunnah. Kaitannya dengan kedudukan Sunnah disamping Al-Qur’an sebagai sumber ajaran Islam, maka Al-Qur’an merupakan sumber pertama, sedangkan Sunnah merupakan sumber kedua. Bahkan sulit dipisahkan antara Al-Qur’an dan Sunnah, karena keduanya adalah wahyu, hanya saja Al-Qur’an merupakan wahyu matlu ( langsung berasal dari Allah) dan Sunnah wahyu ghoiru matlu ( berasal dari Nabi).
Banyak dalil qath’i yang menunjukkan bahwa hadis merupakan sumber hukum yang dapat dijadikan sebagai hujjah dalam agama, baik dari Al-Qur’an, Sunnah maupun ijma’ ulama. Dalam nash Al-Qur’an, banyak kita dapatkan ayat-ayat yang mengisyaratkan kehujjahan Sunnah, misalnya ayat-ayat yang mengandung perintah patuh kepada Allah dan Rasul-Nya, menerima semua yang bersumber dari Rasul, dan pasrah dengan hukum yang telah ditetapkan oleh beliau.


2.      Fungsi Sunnah Sebagai Sumber Islam
Tidak semua ayat Al-Qur’an itu dipahami secara tekstual. Al-Qur’an menekankan bahwa rasulullah saw memiliki tugas untuk menjelaskan maksud dan tujuan firman-firman Allah. Sunnah memiliki hubungan yang sangat erat sekali dengan Al-Qur’an, bahkan sulit dibayangkan Al-Qur’an berjalan tanpa sunnah. Kenyataan memang menunjukkan bahwa di kolong langit ini tak seorang muslim pun yang dapat mengamalkan Al-Qur’an tanpa merujuk pada sunnah, dan tidak ada orang yang membicarakan sunnah tanpa menyinggung Al-Qur’an.
Seperti diinformasikan Al-Qur’an, surat Al-Maidah ayat 67, tugas utama dan pertama Nabi Muhammad SAW adalah menyampaikan Al-Qur’an secara keseluruhan. Namun, sekalipun demikian tugas kerasulan Nabi Muhammad SAW bukanlah seperti petugas pos yang hanya mementingkan sampaiannya surat ke alamat yang dituju tanpa peduli tahu isinya, melainkan juga dibebani tugas untuk menjelaskan maksud Al-Qur’an dan sekaligus mempraktekkan ajaran-ajarannya. 
2.5       Pengertian Tafsir
            Tafsir berasal dari bahasa Arab, yaitu fassara, yufassiru, tafsiran yang berarti penjelasan, pemahaman, dan perincian. Selain itu, tafsir dapat pula berarti al-idlab wa al-tabyin, yaitu penjelasan dan keterangan. Pendapat lain mengatakan bahwa kata tafsir sejajar dengan timbangan (wazan). Kata taf’il diambil dari kata al-fasr yang berarti al-bayan (penjelasan) dan al-kasyf yang berarti membuka atau menyingkap dan dapat pula diambil dari kata al-tafsarah, yaitu istilah yang digunakan oleh dokter untuk mengetahui penyakit.
            Selanjutnya, pengertian tafsir sebagaimana dikemukakan pakar Al-Qur’an tampil dalam formasi yang berbeda-beda, namun esensinya sama. Al-Jurjani misalnya, beliau mengatakan bahwa tafsir ialah menjelaskan makna ayat-ayat Al-Qur’an dari berbagai seginya, baik konteks historinya maupun sebab al-nuzulnya, dengan menggunakan ungkapan atau keterangan yang dapat merujuk kepada makna yang dikehendaki secara terang dan jelas. Sementara itu, Imam Al-Zarqani mengatakan bahwa tafsir adalah ilmu yang membhas kandungan Al-Qur’an baik dari segi pemahaman makna atau arti sesuai yang dikehendaki Allah, menurut kadar kesanggupan manusia. Selanjutnya, menurut Abu Hayan sebagaimana dikutip oleh Al-Suyuthi, mengatakan bahwa tafsir adalah ilmu yang di dalamnya terdapat pembahasan mengenai cara mengungkapkan lafal-lafal Al-Qur’an disertai makna serta hukum-hukum yang terkandung di dalamnya. Az-Zarkasyi mengatakan bahwa tafsir adalah ilmu yang fungsinya untuk mengetahui kandungan kitabullah (Al-Qur’an) yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw, dengan cara mengambil penjelasan maknanya, humum serta hikmah yang terkandung di dalamnya.            
2.6       Latar Belakang Penelitian Tafsir Al-Qur’an
            Dilihat dari segi usianya, penafsiran Al-Qur’an termasuk yang paling tua dibandingkan dengan kegiatan ilmiah lainnya dalam Islam. Pada saat Al-Qur’an diturunkan lima belas abad yang lau, Rasulullah saw, yang berfungsi sebagai mubayyin (pemberi penjelasan) telah menjelaskan arti dan kandungan Al-Qur’an kepada sahabat-sahabatnya, khususnya menyangkut ayat-ayat yang tidak dipahami atau sama artinya. Keadaan ini berlangsung smapai dengan wafatnya Rasulullah, walaupun harus diakui bahwa penjelasan tersebut tidak semua kita ketahui, sebagai akibat dari tidak sampainya riwayat-riwayat tentangnya atau karena memang Rasul saw sendiri tidak menjelaskan semua kandungan Al-Qur’an.
            Kalau pada masa Rasul saw, para sahabat menanyakan persoalan-persoalan yang tidak jelas kepada beliau, maka setelah wafatnya mereka terpaksa melakukan ijtihad, khususnya mereka yang mempunyai kemampuan semacam Ali bin Abi Thalib, Ibn ‘Abbas, Ubay bin Ka’ba dan Ibn Mas’ud.
Sementara itu ada pula sahabat yang menanyakan beberapa masalah, khususnya sejarah nabi-nabi atau kisah-kisah yang tercantum dalam Al-Qur’an ke[ada tokoh-tokoh Ahlul-Kitab (kaum Yahudi dan Nasrani) yang telah memeluk agama Islam.


2.7       Model-model Penelitian Tafsir
            Dalam kajian kepustakaan dapat dijumpai berbagai hasil peneletian para pakar Al-Qur’an terhadap produk tafsir yang dilakukan generasi terdahulu. Berikut ini akan kita kemukakan beberapa model penafsiran Al-Qur’an yang dilakukan para ulama tafsir, sebagai berikut.
1.      Model Quraish Shihab 
H.M. Quraish Shihab (lahir tahun 1944)-pakar di bidang Tafsir dan Hadits se-Asia Tenggara-, telah banyak melakukan penelitian terhadap berbagaia karya ulama terdahulu di bidang tafsir. Model peneletian tafsir yang dikembangkan oleh H.M. Quraish Shihab lebih banyak bersifat eksploratif, deskriptif, analitis, dan perbandingan. Yaitu model penelitian yang berupaya menggali sejauh mungkin produk tafsir yang dilakukan ulama-ulama tafsir terdahulu berdasarkan berbagai literatur tafsir baik yang bersifat primer, yakni yang ditulis oleh ulama tafsir yang bersangkutan, maupun ulama yang lainnya. Data-data yang dihasilkan dari berbagai literatur tersebut kemudian dideskripsikan secara lengkap serta dianalisis dengan menggunakan pendekatan kategoris dan perbandingan.   
2.  Model Ahmad Al-Syarbashi
Menurutnya, tafsir pada zaman Rasulullah SAW, pada awal masa pertumbuhan islam disusun pendek dan tampak ringkas karena penguasaan bahasa arab yang murni pada saat itu cukup untuk memahami gaya dan susunan kalimat Al-Qur’an.
Pada masa-masa sesudah itu penguasaan bahasa arab yang murni tadi mengalami kerusakan akibat percampuran masyarakat arab dengan bangsa-bangsa lain, yaitu ketika pemeluk islam berkembang meluas ke berbagai negeri. Untuk memelihara keutuhan bahasanya, orang-orang arab mulai meletakkan kaidah-kaidah bahasa arab seperti ilmu nahwu (gramatika) dan balaghah (retorika)[1].

2.8         Bagaimana Memahami As-Sunnah
A.  Pemahaman Sahabat Mengenai Sunnah
Sahabat adalah orang yang berjumpa dengan nabi muhammad SAW dalam keadaan beriman, dan ketika meninggal dunia masih dalam keadaan islam. Adapula yang mengatakan sahabat adalah orang yang bertemu dan hidup bersama rasulullah SAW minimal setahun lamanya. Pendapat ini berdasarkan ta’rif sahabat yang dikemukakan oleh Sa’id Ibn Musayyab, yaitu orang yang bertemu dan berperang bersama nabi atau ditetapkan lama pergaulannya dengan nabi setahun atau dua tahun. Jadi, intinya ialah bertemu dengan nabi dalam keadaan beriman dan hidup bergaul bersamanya.
Untuk mengetahui apakah seseorang termasuk sahabat atau tidak diperlukan adanya salah satu keterangan berikut:
1.      Ditentukan oleh kabar mutawattir.
2.      Ditetapkan dengan kabar mashur atau mustafid.
3.      Diakui oleh seorang sahabat lain tentang kesahabatannya.
4.      Keterangan seorang tabi’in yang siqah, bahwa orang tersebut sebagai sahabat.
5.       Pengakuan sendiri oleh orang yang adil bahwa ia sahabat, dengan syarat tidak lebih dari 100 tahun semenjak wafatnya nabi.
Selanjutnya pemahaman terhadap sunnah sedikit banyak dipengaruhi oleh keadaan pribadi dan kecerdasan akal pikirannya. Namun secara umum pemahaman mereka terhadap sunnah dapat dijamin kebenarannya, karena mereka memandang nabi sebagai idola, dan mereka juga yakin bahwa ucapan nabi mengandung makna yang dalam, dan semuanya mengandung kebenaran[2].



BAB III
PENUTUP

3.1              KESIMPULAN
Al-Qur’an adalah kalam Allah yang diturunkan secara bertahap melalui malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad saw yang lafaznya mengandung mukjizat, membacanya mempunyai nilai ibadah dengan periwayatan yang mutawatir, terdapat dalam mushaf dan dimulai dari surat Al-Fatihah dan berakhir pada surat An-Naas.
Sementara Sunnah secara literal berarti jalan hidup (sirah) atau jalan (thariqah) yang baik maupun yang buruk. Ibn Taimiyyah mengungkapkan bahwa sunnah adalah “adat kebiasaan (al-‘adah) yakni jalan (thariqah) yang terus diulang-ulang oleh beragam manusia, baik yang dianggap sebagai ibadah ataupun bukan ibadah”. Para ulama mendefinisikan sunnah sebagai “sesuatu yang diriwayatkan dari Nabi saw, baik berupa perkataan, perbuatan, persetujuan, penampilan fisik dan budi pekerti.  Kedua sumber islam itulah yang menjadi pedoman hidup kita di dunia dan keduanya tidak dapat dipisahkan satu sama lain.












DAFTAR PUSTAKA


            Nata, Dr. Abuddin, AL-QUR’AN DAN HADITS, Jakarta:PT Grafindo Persada, 2000

            Nata, Dr. Abuddin, Metodologi STUDI ISLAM, Jakarta:PT Grafindo Persada, 2004



[1] Dr. Abuddin nata, Metodologi Studi Islam, (Jakarta:PT Rajagrafindo Persada), 2004, hlm. 209
[2] Opcit., al-qur’an dan hadits, hlm. 225

No comments:

Post a Comment